"Gaji pembantunya siapa?" Tanya jaksa lagi.
"Pak SYL," kata Hermanto. "Di Makassar."
Hermanto tercatat melakukan transfer dua kali ke asisten rumah tangga SYL di Makassar sebesarp Rp22 juta dan Rp13 juta. Hal ini dilakukan usai mendapat perintah dari Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil dengan alasan mendesak.
Berdasarkan keterangan pegawai Kementan, biaya gaji ART di rumah pribadi SYL memang tak masuk dalam anggaran operasional menteri yang disediakan di APBN. Hal ini membuat Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan, Lukman Irwanto kerap mengambilnya dari kas pegawai kementerian.
Di persidangan, Hermanto mengaku uang pribadinya tersebut sebenarnya sudah dikembalikan Lukman Irwanto. Uang tersebut berasal dari sisa urunan Direktorat Jenderal PSP Kementan sebesar Rp360 juta yang digunakan membayar hewan kurban untuk SYL.
Dalam sidang ini, SYL didakwa melakukan korupsi melalui pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp85 miliar pada 2020-2023. Uang berasal dari sejumlah pejabat eselon I yang dikumpulkan melalui Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Sejumlah saksi kemudian memaparkan uang-uang tersebut sebagian besar digunakan SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya; yang tak berkaitan dengan kegiatan sebagai menteri. Beberapa di antaranya biaya perawatan kecantikan anak, pembelian sparepart kendaraan, bayar biaya sunatan, uang ke sejumlah anggota komisi IV DPR hingga Paspampres RI 1.
(fik/frg)