Pejabat Kementan Pakai Uang Pribadi Bayari Gaji Pembantu SYL
Muhammad Fikri
08 May 2024 19:52
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Hermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Dia menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kesaksian Hermanto menambah panjang daftar kelakuan SYL selama menjabat yang menggunakan anggaran lembaga atau pun uang pribadi para pejabat di Kementan. Di hadapan hakim, dia bersaksi sempat menalangi pembayaran gaji pembantu SYL di Makassar.
Awal mulanya, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, memberikan pertanyaan kepada Saksi Hermanto terkait ada atau tidak penggunaan keuangan pribadinya untuk keperluan SYL di luar urusan sebagai menteri pertanian.
"Kalau saksi sendiri, ini kan ada beberapa urunan ya, yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya Meyer.
"Ada, untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.