Pansel akan bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelumnya nantinya akan diserahkan kepada DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan selesai akhir tahun ini. Sesuai ketentuan, Presiden akan membentuk pansel dalam menyaring calon pimpinan KPK terpilih untuk periode selanjutnya.
Pansel biasanya akan mengumumkan ketentuan, syarat, dan tahapan seleksi calon pimpinan KPK. Mereka kemudian akan melakukan seleksi para calon mulai dari administrasi, verifikasi, penelusuran latar belakang, sejumlah tes tertulis, dan wawancara.
Mereka biasanya akan memilih 10 nama terbaik dari seluruh calon yang mendaftar kepada presiden. Jokowi kemudian akan mengirimkan 10 nama tersebut untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi III kemudian akan memilih lima calon terbaik sebagai pimpinan KPK terpilih. Harapannya semua tahapan tersebut selesai, termasuk pengesahan melalui rapat paripurna DPR sebelum Desember 2024.
(red/frg)