Bloomberg Technoz, Jakarta - Saksi kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto mengaku membuat perjalanan dinas fiktif demi memenuhi berbagai permintaan SYL yang tidak ada di dalam anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Hermanto, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan mengatakan perjalanan fiktif itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu, namun tidak ada perjalanan yang dilakukan.
Kepada Jaksa, Hermanto mengatakan bahwa pinjam nama yang dimaksud yakni dengan membuat perjalanan dinas fiktif.
"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," kata Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024).
"Hanya untuk memenuhi tadi permintaan tadi?" tanya Jaksa memastikan.
"Betul," jawab Hermanto.
Hermanto menjelaskan pegawai yang dipinjam namanya untuk SPPD fiktif biasanya sudah mengetahui bahwa namanya akan dipinjam untuk perjalanan fiktif. Selain itu, pegawai yang dipinjam namanya biasanya juga sudah memaklumi bahwa peminjaman nama untuk SPPD fiktif harus dilakukan agar dana perjalanan dinas fiktif tersebut bisa cair demi memenuhi permintaan SYL.
Selain dengan membuat perjalanan fiktif, Hermanto turut menyiasati atau menyisihkan dana yang bersumber dari dukungan manajemen perjalanan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan SYL.
"Kami siasati, karena kami tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kami," tuturnya.
Dalam perkara ini SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020- 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
(mfd/ain)