Direstui KPK, Risma Minta Data Bansos Diperbaharui Sebulan Sekali
Mis Fransiska Dewi
08 May 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta agar data penerima bantuan sosial ditetapkan setiap bulan untuk menghindari penyimpangan data dengan fakta lapangan. Mantan Wali Kota Surabaya tersebut pun mengklaim telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas mekanisme usulan baru tersebut.
Berdasarkan aturan, pemerintah sebenarnya hanya perlu melakukan pembaharuan data daftar penerima bantuan sosial tiap enam bulan atau dua kali dalam setahun. Skema baru yang diajukan Risma akan membuat Kementerian Sosial dan seluruh stakeholder lainnya memperbaharui data 12 kali setahun.
"Makanya saya menetapkan SK tiap bulan, karena di Undang-undang sebenarnya diamanatkan dua kali dalam setahun, namun karena terlalu banyak deviasi (penyimpangan)," kata Risma, Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, banyak penerima bantuan sosial tiba-tiba berubah statusnya dalam hitungan jam, bahkan menit. Ketika SK data penerima bansos ditandatangani, lima menit kemudian ada kemungkinan penerima bansos yang telah diverifikasi meninggal dunia.
Risma juga menyebutkan, pembaruan data penerima bansos ini telah disepakati oleh berbagai elemen termasuk dari lembaga pengawas dan penegak hukum.