Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan secara umum impor barang bekas dilarang oleh undang-undang, kecuali yang diatur. “Misalnya, kita perlu untuk pertahanan F16. Kalau baru mahal, maka beli yang bekas atau second tapi ada persyaratannya. Jadi tertentu yang diatur boleh,” kata dia.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan, pakaian bekas impor yang disita adalah barang ilegal yang diselundupkan ke Indonesia. Saat ini, pemerintah masih berfokus pada penindakan sisi hulu yaitu pemasok pakaian impor bekas. Kata dia, sesuai undang-undang, seharusnya sanksi juga menjerat orang-orang yang membeli dan mengenakan pakaian ilegal tersebut.
“Kalau yang hulunya berhenti, kan tidak ada juga (yang berdagang pakaian bekas ilegal),” kata dia.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM, pakaian bekas impor ilegal sudah menguasai 31% pasar UMKM. Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan pasar domestik UMKM telah lama dikuasai barang impor baik legal maupun ilegal dengan pangsa pasar rata-rata sebesar 27%.
“Sudah lama pasar domestik UMKM dikuasai oleh impor legal dan ilegal. Jadi pangsa pasar produsen domestik itu rata-rata 27%, itu antara 2019-2022. Impor pakaian dan alas kaki legal menguasai sekitar 43% pangsa pasar. Kemudian yang unrecorded impor, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kali itu juga sekitar 31%,” kata Teten.
(tar/frg)