"Namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," kata Rusman.
Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai dan Bareskrim kemudian melakukan penelusuran pengiriman atau controlled delivery. Narkoba asal Belgia kemudian ternyata dikirim kepada seseorang berinisial EK di Bandung, Jawa Barat.
EK, yang saat ini masih berstatus saksi, kemudian mengaku harus mengirimkan kembali paket tersebut ke Pasuruan, Jawa Timur. Dalam proses tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.
"Masih ada 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional," ujar Rusman.
Sedangkan pada paket asal Belanda, polisi menelusuri tujuan pengiriman ke arah Jakarta Utara. Polri pun menangkap dua orang berinisial IH dan IR yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ekstasi tersebut.
"Masih ada 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional," kata Rusman.
(fik/frg)