Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menjanjikan pelonggaran kebijakan makroprudensial, salah satunya dengan memperluas cakupan sektor prioritas yang akan mendapat insentif likuiditas makroprudensial (KLM). 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan tambahan sektor baru yang akan memperoleh insentif KLM yakni sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, listrik-gas-air bersih (LGA), dan jasa sosial 

"Penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor yang berlaku mulai 1 Juni 2024. Penguatan KLM diarahkan dapat segera memberikan tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp81 triliun, sehingga total insentif menjadi Rp246 triliun," ujar Perry dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beberapa waktu lalu. 

Sejalan dengan pertumbuhan kredit yang terus meningkat, tambahan likuiditas dari KLM diprakirakan dapat mencapai Rp115 triliun pada akhir 2024, sehingga total insentif yang diberikan menjadi Rp280 triliun.

Dia menegaskan pelonggaran kebijakan makroprudensial dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Perry mengklaim bank sentral akan terus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif tersebut melalui sinergi kebijakan dengan pemerintah, KSSK, perbankan, serta pelaku dunia usaha agar dapat mendukung peningkatan kredit bagi pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. 

Kebijakan makroprudensial yang longgar lain ialah mempertahankan rasio countercyclical capital buffer (CCyB) sebesar 0%, rasio intermediasi makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%.

Selanjutnya, mempertahankan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) pada level 5% untuk bank umum konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 5%, dan rasio PLM syariah pada level 3,5% untuk bank umum syariah/unit usaha syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%. 

Kebijakan makroprudensial terakhir yakni, melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti.

Kemudian, melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

(lav)

No more pages