Logo Bloomberg Technoz

“Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” kata Himawan.

Pengungkapan kasus berawal dari penelusuran kepolisian Singapura terhadap dugaan penipuan lewat email palsu tersebut. Laporan kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri karena para tersangka diduga berada di wilayah hukum Indonesia.

“Atas kejadian tersebut beberapa korban mengalami kerugian materiil Rp32 miliar,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran, Bareskrim Polri kemudian menangkap dua orang WNA asal Nigeria berinisial CO alias O, dan EJA alias E. Selain itu, tiga tersangka lain yang adalah warga negara Indonesia yaitu DN alias L, YC, dan I.

Peran Para Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri mengklaim CO dan EJA awalnya mengajak L untuk melakukan tindak pidana penipuan. Mereka kemudian meminta L untuk merekrut YC dan I.

Tiga WNI ini kemudian mendapat tugas untuk membuat perusahaan fiktif yang nantinya bisa menampung uang kejahatan kelompok tersebut.

Kepolisian mengatakan, sebenarnya masih ada satu tersangka lain atau tersangka ke-6 dalam kasus ini. Dia adalah seorang WNA Nigeria berinisial S yang memiliki peran krusial yaitu melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam ukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

(red/frg)

No more pages