Logo Bloomberg Technoz

Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Email Palsu Senilai Rp32 M

Redaksi
08 May 2024 14:30

Polri ungkap penipuan lewat email. (Dok Humas Polri)
Polri ungkap penipuan lewat email. (Dok Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal atau Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka pelaku dugaan penipuan denganmodus bisnis email compromised alias manipulasi data email. Kasus yang melibatkan dua warga negara asing asal Nigeria ini tercatat telah menimbulkan kerugian hingga Rp32 miliar. 

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ucap kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dikutip dari Humas Polri, Rabu (8/5/2024).

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pemalsuan alamat email sejumlah perusahaan untuk menampung kiriman atau transferan dana dari para korbannya. Salah satu perusahaan yang menjadi korban adalah perusahaan di Singapura.

Para tersangka awalnya mendirikan sebuah perusahaan fiktif yang serupa dengan perusahaan resmi atau eksisting untuk berkomunikasi dengan sejumlah korban. Mereka kemudian melakukan komunikasi dengan sejumlah perusahaan hingga terjadi kesepakatan transaksi. 

Para korban kemudian mengirimkan dana bisnis ke rekening perusahaan fiktif milik para tersangka. Karena komunikasi melalui email tersebut menggunakan alamat yang dibuat mirip dengan milik perusahaan resmi.