Logo Bloomberg Technoz

Untuk tahapan awal pada 2021, ketentuan tersebut diberlakukan terhadap komoditas beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Sementara itu, bagi komoditas yang belum tersedia neraca komoditasnya —termasuk bawang putih—, penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha diberikan berupa rekomendasi ekspor dan impor yang dilakukan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK).  

"Menindaklanjuti amanat Perpres No. 32/2022 tersebut, untuk komoditas bawang putih telah dilakukan rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Rakor Kemenko) pada 2022 dan disepakati komoditas bawang putih masuk dalam penetapan Neraca Komoditas Hortikultura transisi," kata Arif.

"Menindaklanjuti kesepakatan Rakor Kemenko tersebut kementerian/lembaga pemerintah (k/l) dan nonkementerian pembina sektor komoditas menyediakan data referensi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yaitu berupa laporan hasil verifikasi," sambungnya. 

Walhasil, meski Permendag No. 36/2023 telah diubah menjadi Permendag No. 7/2024 yang menghapuskan syarat RIPH terhadap impor hortikultura, khusus komoditas bawang putih tetap dikenai syarat-syarat yang ketat untuk pengajuan PI.

Salah satunya, tegas Arif, adalah melalui laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian terkait, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Melalui Neraca Komoditas termasuk Neraca Komoditas transisi, data referensi tunggal antar-k/l melalui satu platform, jaminan kepastian waktu, biaya perizinan, penyederhanaan tata niaga, peningkatan transparansi dan pencegahan korupsi diharapkan dapat terwujud karena semua permohonan terintegrasi melalui SINAS NK dan dapat diakses oleh Kementerian/Lembaga terkait dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian." 

Bawang putih di pasar. (Anindito Mukherjee/Bloomberg)

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang diadakan Kamis (2/5/2024), Arif mengatakan bahwa Kemendag memutuskan untuk tidak lagi menerapkan syarat RIPH untuk mendapatkan persetujuan impor komoditas hortikultura.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Asosiasi Importir Eksportir Buah dan Sayur Segar Indonesia [Asepsindo] dan asosiasi hortikultura yang lain beberapa kali bersurat dan menyampaikan anggota banyak kesulitan dalam mendapatkan RIPH dari K/L terkait," ujar Arif

"Sudah diputuskan di tingkat menteri kemarin, produk hortikultura tetap menggunakan instrumen PI, tetapi persyaratannya tidak lagi menggunakan RIPH."

Adapun, permohonan Persetujuan Impor produk hortikultura mempersyaratkan salah satunya dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditas produk hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:

  1. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
  2. Rencana Distribusi untuk Angka Pengenal Importir-Umum (API-U); atau
  3. Rencana Produksi untuk Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

Sementara itu, untuk Permendag No. 7/2024 sudah berlaku pada 6 Mei 2024 atau 7 hari sejak diundangkan pada 29 April 2024.

(prc/wdh)

No more pages