Impor Bawang Putih Masih Wajib RIPH, Ini Penjelasan Kemendag
Pramesti Regita Cindy
08 May 2024 12:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih tetap menerapkan rekomendasi impor produk hortikulktura (RIPH) sebagai syarat importasi komoditas bawang putih, meskipun beberapa komoditas hortikultura lainnya sudah tidak melibatkan syarat tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024.
Dalam penjelasannya, Direktur Impor Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo memaparkan RIPH untuk impor bawang putih tetap diberlakukan lantaran komoditasnya yang masuk ke dalam neraca komoditas (NK) transisi.
"Jadi dari 2023 sampai dengan sekarang, proses penerbitan persetujuan impor [PI] bawang putih [dilakukan] berdasarkan NK transisi dan di dalam proses NK transisi tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Pertanian," jelas Arif kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (8/5/2024).
Sebagai catatan, RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan produk hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Surat ini diterbitkan Kementan agar importir dapat meneruskannya ke otoritas perdagangan guna mendapatkan persetujuan impor.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan —mengacu kepada Peraturan Presiden No. 32/2022 tentang Neraca Komoditas— penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor berbagai komoditas pangan bakal dilakukan berdasarkan pertimbangan NK secara bertahap.