Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, dia menegaskan bahwa masih ada sederet aturan lain yang harus dipenuhi pedagang tingkat eceran. Salah satu contohnya adalah larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, selain di SPBU resmi milik Pertamina.

"[Isu] yang kami angkat itu yang berkaitan dengan peraturan pemerintah. Misalnya jualan bensin dan LPG. Itu kan ada aturannya supaya tidak membahayakan penjual," ujarnya. 

Dia mengatakan penjualan BBM di SPBU harus memenuhi standar keamanan yang ketat, tetapi hal tersebut tidak diterapkan oleh pedagang warung madura.

"Jadi kita enggak pernah mempemasalahkan waktu [operasional] karena memang enggak ada perdanya. Namun, hal yang kita angkat adalah taati peraturan, taati regulasi sebagai bagian dari level at the same playing field. Level yang sama," tuturnya. 

Perlindungan Kemendag

Adapun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tidak dan belum memiliki rencana untuk mengatur jam operasional toko kelontong tradisional atau yang biasa disebut warung madura. Namun, Kemendag berjanji akan melindungi mereka dari persaingan melawan bisnis ritel modern.

“Kemendag berkomitmen untuk melindungi warung [milik]  masyarakat dari persaingan dengan ritel modern melalui program pengembangan warung tradisional,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada Bloomberg Technoz.

Isy mengatakan, Kemendag saat ini hanya mengatur soal jam operasional dari ritel modern yang berbentuk toko pasar swalayan (supermarket), hypermarket dan toserba (department store), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23/2021.

Roti dijual di sebuah supermarket. (Damian Lemański/Bloomberg)

Adapun Pasal 6 ayat (1) putusan tersebut menyatakan jam operasional supermarket, hypermarket, dan department store wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Senin sampai dengan Jumat pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
  • Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat.


Sementara itu ayat (2) mengatur bahwa pada saat Hari Besar Keagamaan atau libur nasional, serta hari atau kondisi tertentu lainnya; Gubernur DKI Jakarta atau bupati/wali kota dapat menetapkan jam operasional supermarket, hypermarket, dan department store selain jam operasional.

Tak sampai di situ, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki juga memastikan tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.

Teten juga telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik toko kelontong untuk beroperasi selama 24 jam.

“Dalam perda tersebut, pengaturan terkait dengan jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern [seperti] minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Teten dalam siaran pers.

“Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel.”

Sebagai catatan, belakangan dikabarkan adanya keluhan dari pemilik toko kelontong modern (minimarket) di Klungkung, Bali, yang diduga merasa tersaingi karena warung madura di Bali bisa beroperasi selama 24 jam.

Menggapi hal tersebut, salah satu pejabat di Kemenkop UKM pun menanggapi keluhan tersebut dengan meminta warung madura untuk mematuhi aturan mengenai jam operasional yang berlaku.

(prc/wdh)

No more pages