Aprindo Blak-blakan Soal Isu Setimen Peritel pada Warung Madura
Pramesti Regita Cindy
08 May 2024 11:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mande buka suara perihal riuh kabar toko kelontong tradisional, atau akrab disebut warung madura, yang dilarang beroperasi selama 24 jam lantaran diduga berawal dari kecemburuan pelaku usaha ritel modern.
Roy menekankan, pada prinsipnya, selama tidak ada peraturan daerah maupun pusat yang spesifik meregulasi jam operasional warung madura, sah-sah saja toko kelontong tradisional beroperasi selama 24 jam.
"Kami [peritel modern] enggak pernah mempermasalahkan siapa-siapa yang mau berdagang di negeri ini ataupun mematikan, menggerus pedagang lainnya. Tidak ada di dalam benak anggota Aprindo. [Hal] yang kami harapkan sebenarnya adalah jadi sama-sama pedagang, sama-sama pejuang ekonomi, ya hak daripada setiap masyarakat ini," ujarnya saat dijumpai, Selasa (7/5/2024).
Roy menggarisbawahi setiap pedagang mesti melihat kembali pada regulasi pemerintah yang berlaku saat ini. Dia mengatakan sejauh ini memang tidak ada peraturan menteri perdagangan (permendag) maupun peraturan daerah (perda) yang mengatur soal jam buka dan tutup warung madura.
"Jadi ya silakan buka 24 jam," ujarnya.