RPP Kesehatan Disoal Gegara 'Pasal Karet' Zona Perdagangan Rokok
Pramesti Regita Cindy
08 May 2024 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengusaha ritel modern menyebut rancangan aturan mengenai zonasi dan pembatasan usaha rokok dalam regulasi turunan UU Kesehatan rawan menimbulkan salah tafsir dalam implementasinya, yang pada akhirnya justru berujung merugikan negara.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan klausul tersebut termaktub di dalam produk hukum turunan Undang-undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Salah satu substansi dalam draf RPP Kesehatan tersebut adalah tentang pelarangan usaha rokok dengan aturan jarak atau zonasi. Meski demikian, Roy tidak menyebut pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut di dalam draf RPP yang dimaksud.
Di dalam RPP yang tengah masuk pembahasan tersebut, menurut Roy, pemerintah mencantumkan ayat mengenai perdagangan rokok yang diatur dengan zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan, tempat ibadah, ataupun objek-objek yang menurut pemerintah harus bebas rokok.
"Kalau ada zonasi yang di bawah 200 meter ini sangat [bisa] menjadi pasal karet. Bagaimana menentukan 200 meternya? Pakai apa menentukan 200 meternya? Pakai GPS? Atau pakai apa? Kemudian yang kedua, siapa yang mau mengukur 200 meter? Ini kalau bicara di bawah 200 meter, berarti kan mesti tepat dong ukurannya. Siapa yang mau mengukur? Apakah ada petugasnya?," ungkap Roy saat dijumpai, Selasa (7/5/2024).