Logo Bloomberg Technoz

"Karena halal itu bukan [hanya] bicara religius lagi, tetapi bicara produk yang melewati proses hygine dalam proses produksi. Itu berarti bagi kehidupan kita. Jadi [proses sertifikasi] halal apakah jalan [mulai] 17 Oktober atau tidak? Kita serahkan ke pemerintah. Kita sudah mengambil tugas peran mendorong UMKM di ritel modern masuk sertifikasi halal," tekan Roy. 

Syarat Pengurusan Sertifikasi Halal. (Dok: BPJPH)

Daya Saing

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meminta pelaku UMKM untuk wajib memiliki sertifikasi halal pada produknya. 

"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal. Kalau diam-diam saja itu enggak bisa begitu," kata Mendag Zulkifli Hasan ketika kunjungannya ke Bandara Soekarno Hatta, Banten, Senin (6/5/2024). 

Menurut Zulhas -sapaan akrab Zulkifli- sertifikasi halal bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dan kepercayaan konsumen dan produsen di pasar global. 

"Kita tidak ingin konsumen itu dirugikan, mulai dari setifikat, jaminan, SNI, izin edar, timbangan, itu kita lindungi, lalu makanan sehat, harus higienis," tegasnya. 

Adapun kewajiban sertifikasi halal termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sementara PP ini menjelaskan antara lain:

  1. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  2. Pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak haIal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
  3. Tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal.
  4. Hak dan kewajiban pelaku usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi penyelia halal.
  5. Tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH.
  6. Kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
  7. Pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal.

(prc/wdh)

No more pages