Dalam konstruksi perkara, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana tersebut.
KPK menduga pemotongan dana itu diberikan untuk kebutuhan AS dan Bupati Muhdlor Ali. Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima jajaran pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya. Sementara itu SW diketahui mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
"Menjadi bukti awal penyidikan," ujar Johanis Tanak.
(mfd/ain)