Ali Fikri menyebut penahanan Kosasih akan dilakukan usai proses penyidikan untuk dikonfirmasi awal sebagai tersangka. Panggilan terhadap Kosasih akan disampaikan dalam proses penyidikan.
"Dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," kata Ali Fikri Kamis lalu.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya. KPK masih menghitung kerugian negara.
KPK telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya. KPK hanya menginfokan sudah ada 2 orang yang sudah dicegah yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.
Sementara itu, berkelindan dengan kasus tersebut,Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum.
(Redaksi melakukan koreksi pada Judul yang sebelumnya, 'KPK Periksa Dirut Taspen AN Kosasih Kasus Dugaan Investasi Fiktif.' Hal ini didasarkan pada klarifikasi PT Taspen Persero soal status Antonius Kosasih di BUMN tersebut yang dikirimkan ke Redaksi)
(red/ain)