Asean Tak Bersepakat Soal Regulasi Kripto, Apa Solusinya?
Wike Dita Herlinda
28 March 2023 15:35
Bloomberg Technoz, Nusa Dua — Negara anggota Association of Southeast Asian Nations (Asean) tidak kunjung mencapai kesepakatan bersama perihal regulasi mata uang digital, kendati kawasan Asia Tenggara menjadi rumah bagi setidaknya 600 perusahaaan aset kripto dan blockchain.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan penggunaan nilai tukar kripto sejatinya tidak terhindarkan, sebagai bagian dari transformasi digital di sektor finansial. Hal itu tecermin dari volume dan nilai transaksi kripto yang kian melesat.
Menyitir data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjanngka Komoditi (Bappebti), investor kripto di Indonesia per Februari 2023 mencapai 16,99 juta orang atau bertambah 13.000 orang dari bulan sebelumnya.
Secara nilai, transaksi kripto di dalam negeri pada Februari tahun ini menembus Rp13,8 triliun atau melesat 13,7% dari realisasi bulan sebelumnya senilai Rp12,14 triliun. Saat ini, pasar kripto Indonesia juga merupakan yang terbesar di Asean dan ke-30 dunia.
“Asean ini rumah bagi 600 perusahaan aset kripto dan blockchain, pertumbuhannya mencapai 2,3% pada 2021. Ini sebuah potensi besar. Namun, tentu ada juga risikonya,” ujar Perry di sela seminar tingkat tinggi bertajuk From Asean to the world : Payment System in Digital Era, yang merupakan rangkaian dari pertemuan Asean Finance Ministers and Central Bank Governors (AFMGM) di Nusa Dua, Selasa (28/3/2023).