Insentif Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Sektor Properti
PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2024 memperpanjang insentif bebas PPN bagi sektor properti sampai Desember 2024, yang sebelumnya berakhir pada Desember 2023.
PMK tersebut mengatur insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 Januari-30 Juni 2024. Sementara itu, pada properti yang diserahterimakan 1 Juli-31 Desember 2024 akan memperoleh insentif bebas PPN sebesar 50%.
Insentif PPN Kendaraan Listrik
PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 mengatur PPN atas penyerahan kendaraan listrik (electric vehicle/ev) ditanggung oleh pemerintah (DTP).
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024,” tulis Poin 1 Pasal 2 beleid tersebut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan kendaraan listrik beroda empat yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKN) adalah sebesar 10% dari harga jual.
Sementara itu, PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan listrik bus tertentu adalah sebesar 5% dari harga jual. Adapun, masa pajak yang dimaksud adalah mulai 1 Januari 2024 sampai 31 Januari 2024.
Insentif PPnBM untuk Kendaraan Listrik
PMK Nomor 9 Tahun 2024 mengatur pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa, PPnBM yang terutang atas impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai (Completely Knocked-Down/CKD) dibebaskan sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang.
“PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampa1 dengan Masa Pajak Desember 2024,” tulis Poin 3 Pasal 3 beleid itu.
Perluasan Insentif Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan.
Lebih lanjut, kewajiban itu berlaku kepada eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250,000. PP 36/2023 turut mengatur pemberian insentif kepada eksportir agar tetap mendapatkan keuntungan saat menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA pada deposito.
Kedepannya akan diperluas pada instrumen keuangan lainnya, yang mencakup Term Deposit (TD) Valas DHE SDA Bank Indonesia dan promissory note (surat sanggup bayar) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Untuk mendorong PP DHE no 36 tahun 2023, maka kita menambahkan fasilitas pajak di dalam DHE SDA ini melalui perluasan cakupan instrumen moneter atau keuangan yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Jumat (3/5/2024).
Penyesuaian Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Umum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur besaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang semula diatur dalam UU Nomor 28/2009 dengan tarif paling tinggi 35%.
PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%.
Pemberlakuan pengenaan tarif PBJT yang baru paling lama 2 tahun sejak UU 1 Tahun 2022 mulai berlaku pada 5 Januari 2022. Artinya, aturan berlaku 5 Januari 2024. Aturan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Meskipun begitu, UU HKPD juga sempat menjadi polemik karena didalamnya turut mengatur PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sebelumnya, dengan UU 28/ 2009 paling tinggi hanya 75%, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40%.
(azr/lav)