Namun, di dalam Permendag No. 36/2023, bahan baku premixed tersebut masuk ke dalam kategori barang impor yang wajib dilengkapi dengan surat perizinan impor (PI) dan laporan surveyor (LS).
Artinya, alur dan prosedur impor tersebut membutuhkan persetujuan teknis (pertek) dan harus masuk ke dalam sistem kendali Indonesia National Single Window (INSW) yang —menurut Franky— sangat rumit.
“Sedangkan, persiapannya belum lengkap sehingga proses impor dapat terhambat dan stok di industri tepung terigu sudah hampir habis,” kata dia.
Akan tetapi, setelah Permendag No. 36/2023 diperbaru menjadi Permendag No. 7/2024 bulan ini, isu tersebut telah diselesaikan pemerintah melalui lartas dalam 7 hari.
Dengan demikian, Franky menyebut impor bahan premixed tersebut sudah tidak ada masalah lagi lantaran sudah dikembalikan seperti prosedur yang lama tanpa membutuhkan PI dan LS.
“Jadi dengan Permendag No. 7/2024, masalah yang dihadapi industri tepung terigu sudah selesai,” tegasnya.
Kembali ke Permendag No. 25/2022
Di tempat terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut impor bahan baku industri tepung terigu dan pelumas memang tidak lagi masuk ke dalam daftar lartas.
Dia menyebut ketentuan impor untuk kedua bahan baku industri tersebut dikembalikan kepada aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 20/2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
"Terigu itu makanan nomor dua [di Indonesia], kalau di-lartas-kan nanti makannya gimana? Jadi terigu dan bahan pelumas enggak ada [dalam daftar lartas], kembali ke Permendag No. 25/2022," jelas Zulhas kepada awak media ketika berkunjung ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (6/5/2024).
Untuk diketahui, di dalam Permendag No. 36/2023 jo No. 3/2024, bahan tambahan premixed untuk pembutan tepung terigu seperti zat besi, zinc, asam folat, hingga Vitamin B1 dan B2 masuk ke dalam kategori barang yang membutuhkan surat PI serta LS.
Dengan demikian, bila dikembalikan kepada Permendag No. 25/2022, komoditas premixed tersebut dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum atau API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.
Adapun, sekarang perubahan peraturan impor termaktub dalam Permendag No. 7/2024 yang telah ditandatangani pada Senin (29/4/2024) dan mulai berlaku 7 hari setelah disahkan atau per Senin (6/5/2024).
Jadi bila mengacu kepada permendag baru tersebut, permohonan persetujuan impor bahan baku pelumas hanya mempersyaratkan surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.
(prc/wdh)