Logo Bloomberg Technoz

Menaker Pastikan THR Tidak Boleh Dipotong Layaknya Upah

Rezha Hadyan
28 March 2023 15:45

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh, alih-alih dipangkas dengan dalih adanya aturan pemangkasan upah yang diterbitkan belum lama ini.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilaksanakannya penyesuaian upah. Artinya THR tidak mengikuti penyesuaian upah. Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker No. 5/2023," demikian disampaikan oleh Ida dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Sekadar catatan, belum lama ini diterbitkan Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Aturan itu memperbolehkan perusahaan padat karya tertentu yang berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerja hingga 25%. Pemangkasan upah bisa dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada kesempatan yang sama, Ida juga menegaskan bahwa pekerja paling lambat menerima THR keagamaan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 H. Dengan demikian, pekerja akan menerima THR keagamaan paling lambat pada 15 April 2023 dengan asumsi 1 Syawal 1444 H atau Idulfitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tegasnyaa.

Ida menegaskan THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk membantuk pekerja memenuhi kebutuhan hari raya. Mereka diminta memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku tanpa terkecuali.

"THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah [PP] No. 36/2021 tentang Pengupahan tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9," paparnya.

Selain itu, pemberian THR keagamaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ida menambahkan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR keagamaan yang diberikan sebesar upah selama satu bulan. Sedangkan, untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR keagamaan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui pernyataan resminya pada Selasa (28/3/2023) meminta perusahaan untuk membayar THR keagamaan tepat waktu.

Selain meminta THR keagamaan dibayar tepat waktu, Said Iqbal juga mengiatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan. Tidak cukup dengan itu, dia juga meminta agar perusahaan tidak membayar THR keagamaan  dengan potongan 25% sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2023.

"Bilamana THR dipotong 25%, maka hukumannya adalah pidana," tegasnya. Selain meminta membayar THR keagamaan tepat waktu, dengan nilai 100% dan tidak dicicil, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

"Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan," ujarnya.