Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, pengaturan batas Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023. Yakni, barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat.

Jika terdapat kelebihan nilai barang dari yang sudah ditentukan, maka kelebihan nilai dari batas yang ditentukan tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5%.

Singkatnya, dalam satu tahun PMI yang tercatat dalam BP2MI dapat mengirimkan barang maksimal US$1.500 per tahun. Jika barang kiriman melebihi nilai tersebut, maka nilai dari kelebihan tersebut dikenakan pajak sebesar 7,5%.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam Permendag No 36/2023 yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 menjelaskan kebijakan dan pengaturan impor, aturan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Permendag itu juga mengatur lima barang bawaan yang dibatasi kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Berikut ini 5 barang bawaan dari luar negeri yang sempat dibatasi jumlahnya:

  • Alas kaki, dibatasi 2 pasang per penumpang.
  • Tas, dibatasi 2 buah per penumpang.
  • Barang tekstil jadi lainnya, dibatasi 5 buah per penumpang.
  • Elektronik, dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal US$ 1.500 per penumpang.
  • Telepon seluler, Handheld, dan Komputer tablet, dibatasi 2 buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

(azr/lav)

No more pages