Adapun, sekarang perubahan peraturan impor termaktub dalam Permendag No. 7/2024 yang telah ditandatangani pada Senin (29/4/2024) dan mulai berlaku 7 hari setelah disahkan atau per Senin (6/5/2024).
Jadi bila mengacu kepada permendag baru tersebut, permohonan persetujuan impor bahan baku pelumas hanya mempersyaratkan surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.
(prc/wdh)
No more pages