Selanjutnya, SYL juga membahas pada masa kepemimpinannya sebagai Mentan sebelumnya pernah mengendalikan secara penuh 12 komoditas pangan, mulai dari beras hingga minyak goreng.
“Harga 12 komoditi mulai dari beras dan minyak goreng itu terkendali penuh, pernahkah kamu dengar anakku?” ucapnya.
Terakhir, SYL juga membahas sebelumnya pada masa ia masih menjabat sebagai Mentan turun langsung dalam mengatur pangan masyarakat seluruh indonesia selama 3 Tahun bencana covid melanda.
“Yang terakhir, pernahkah tahu kalau ada bencana covid selama 3 tahun, bencana covid pernah dengar? kami diminta turun tangan sepenuhnya untuk mengatur 280 juta orang makanannya pernah dengar?” katanya.
Meskipun telah mengungkit beberapa capaian terbaiknya pada masa kepemimpinannya sebelumnya, SYL tetap akan mempertanggungjawabkan atas segala tindakannya yang telah merugikan berbagai pihak.
“Yang penting saya mohon ini di dengar gitu, kenapa yang mulia? karena saya masih berharap bahwa perjalanan yang ada ini betul-betul sepenuhnya, seadil-adilnya, senormatifnya, saya sudah siap [dipenjara], maafkan saya JPU,” ucap SYL meringis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi yang diminta oleh KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi serta gratifikasi yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Empat saksi tersebut diantaranya; Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra; Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto; Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto; dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan, Rezki Yudistira Saleh.
(fik/ain)