Untuk diketahui, Kemendag belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan aturan soal barang bawaan akan kembali mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya,” ujar Arif dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Mengutip situs resmi Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau DJBC, istilah jastip mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain.
Sementara itu, yang perlu digarisbawahi adalah barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
DJBC menegaskan barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi karena pada dasarnya barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.
Penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang nonpribadi dan tidak mendapatkan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang.
Namun, jika barang bawaan penumpang itu memang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use), barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk (BM) dan PDRI apabila nilai pabeannya paling banyak US$50 per orang per kedatangan.
Selain itu, hanya barang pribadi penumpang dengan nilai pabean FOB sampai dengan US$500 per orang yang diberikan pembebasan bea masuk.
Jika melebihi nilai tersebut, maka penumpang yang bersangkutan akan dipungut BM dan PDRI dengan perhitungan: BM: 10% (Flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5%—10% (jika punya NPWP) atau 1%—20% (jika tidak punya NPWP).
(prc/wdh)