Logo Bloomberg Technoz

Ramai Permendag Soal Impor, Zulhas Singgung Aturan Main Jastip

Pramesti Regita Cindy
06 May 2024 19:20

Penjualan tas impor di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penjualan tas impor di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Tangerang - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan ketentuan soal barang jasa titip (jastip) dari luar negeri akan dikembalikan kepada perturan masing-masing kementerian/lembaga (k/l) terkait. 

Dalam hal ini, Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi membatasi nilai dan volume barang bawaan penumpang yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia. 

"Aturannya masing-masing ada, mengenai SNI [Kementerian] Perindustiran punya, kalau survei halal atau tidak nanti MUI [Majelis Ulama Indonesia], makanan sehat atau tidak ada BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan]," jelas Zulhas ketika kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (6//5/2024). 

Menurut Zulhas hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari aktivitas jastip barang dari luar negeri. 

"Kalau beli makanan di supermarket kan pasti ada [syarat label] yang sudah di-register BPOM bahwa makan ini sehat. Kalau dari luar bawa sehat atau enggak siapa yang jamin? Kalau keracunan siapa yang mau jamin? Aturan itu ada banyak, enggak cuma satu kan," tekan Zulhas.