Ia membandingkannya dengan tunjangan PNS Dewan Perwakilan Rakyat dan Kemenag yang jauh lebih kecil.
"Ini sangat tidak adil, sehingga muncul kasus-kasus ini menjadi kecemburuan sosial yang ada di KL lainnya. Apakah ini masih perlu dilakukan perbaikan? Tentu harpan ada di tangan bu Menkeu," katanya.
Sebagai informasi, mengutip Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan tertinggi untuk jabatan account representative adalah Rp 14.684.812,5/bulan.
(evs)
No more pages