Logo Bloomberg Technoz

Apdesi Kritik UU Desa: Perangkat Desa Harus Direstui Pak Camat

Mis Fransiska Dewi
06 May 2024 15:40

Demo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - UU Desa yang resmi diteken Presiden Joko Widodo mengundang kritik perangkat desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). 

Salah satu pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang dikritik tersebut adalah pembentukan perangkat desa.

Sekretaris Jenderal Apdesi, Muksalmina Asgara mengatakan selama ini ketika desa ingin membentuk organisasi desa, struktur yang dibentuk diangkat oleh perangkat desa dengan SK kepala desa. Dalam UU yang baru, organisasi desa harus diusulkan terlebih dahulu ke tingkat II (kecamatan) sehingga prosesnya dinilai akan menjadi panjang dan rumit alias tidak seperti dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Kami seperti harus kembali ke masa lalu,” kata Muksalmina saat dihubungi, Senin (6/5/2024). 

“Kalau selama ini lewat UU desa murni itu hanya ada yang namanya konsultasi di tingkat pemerintah, perangkat desanya misalnya ke tingkat II melalui kecamatan hanya konsultasi,” tambah dia.