Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara perihal tutupnya pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pada prinsipnya pemerintah meminta agar pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari penutupan pabrik tersebut harus tetap dipenuhi hak-haknya sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
"Prinsipnya dari Kemenaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Semua itu [PHK] harus disepakati," jelas Indah, Senin (6/5/2024).
Dalam keterbukaan informasinya akhir April, manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengumumkan keputusan penutupan pabrik di Purwakarta tersebut.
"Keputusan untuk menghentikan aktivitas Pabrik PT Sepatu Bata Tbk yang berada di Purwakarta," papar Sekretaris Perusahaan Bata Hatta Tutuko dalam pemberitahuan dari manajemen, dikutip Senin (6/5/2024).
Manajemen menjelaskan diberhentikannya operasional pabrik sepatu Bata di Purwakarta yang dilakukan sejak 30 April 2024, merupakan bagian dari upaya perseroan selama 4 tahun terakhir untuk bertahan di tengah kerugian dan tantangan industri akibat pandemi serta perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat.
Perseroan sudah tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta karena permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di Pabrik Purwakarta terus menurun.
"[Tidak hanya itu], kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang bisa diperoleh secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Indonesia," ujar Hatta.
"Dengan adanya keputusan ini, maka perseroan tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta."