Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara perihal tutupnya pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pada prinsipnya pemerintah meminta agar pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari penutupan pabrik tersebut harus tetap dipenuhi hak-haknya sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
"Prinsipnya dari Kemenaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Semua itu [PHK] harus disepakati," jelas Indah, Senin (6/5/2024).
Dalam keterbukaan informasinya akhir April, manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengumumkan keputusan penutupan pabrik di Purwakarta tersebut.
"Keputusan untuk menghentikan aktivitas Pabrik PT Sepatu Bata Tbk yang berada di Purwakarta," papar Sekretaris Perusahaan Bata Hatta Tutuko dalam pemberitahuan dari manajemen, dikutip Senin (6/5/2024).