Logo Bloomberg Technoz

"Sudah pasti palsu. Tak ada pelat pimpinan yang lebih dari 10," ujar dia.

Akan tetapi, saat polisi dan wartawan datang, pelat nomor sudah dicopot dan diganti dengan pelat nomor sipil. Nazaruddin mengatakan, pembuat dan pengguna pelat nomor palsu bisa terkena ancaman maksimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 263 KUHP.

Selain Indra Pratama, Komisi III masih menunggu informasi identitas pemilik dua kendaraan mewah lainnya yang menggunakan pelat nomor khusus DPR palsu. Hal ini merujuk pada laporan masyarakat tentang sebuah mobil Mercedes Benz G Plus yang menggunakan pelat nomor khusus DPR 19-III di Tol Alam Sutera; dan sebuah mobil Toyota Alphard yang juga menggunakan pelat nomor 19-III di sebuah jalan tol.

"Saya sudah menelpon Dirlantas Polri, siapa yang punya [dua] mobil tersebut," ujar Nazaruddin.

"Nanti akan kami surat dan dipanggil pada waktu yang sama [15-16 Mei 2024]."

(red/frg)

No more pages