Logo Bloomberg Technoz

BEI Beri Peringatan, Saham JKSY Bisa Kena Delisting

Houtmand P Saragih
28 March 2023 12:50

Karyawan dengan latar layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Karyawan dengan latar layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghapus pencatatan saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JKSY). Hal ini disampaikan dalam keterbukaan informasi hari ini, Selasa (28/3/2023), karena masa suspensi saham ini sudah mencapai 6 bulan. 

Berdasakan aturan 2. Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan apabila satu emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

Selain itu, delisting dapat dilakukan oleh BEI apabila saham emiten tersebut disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. 

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sky Energy Indonesia Tbk. (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 Agustus 2024," tulis surat yang dipublikasikan di keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI.

Untuk itu, otoritas Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan perseroan.