Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) untuk mencari dan menertibkan penggunaan pelat nomor palsu kendaraan khusus anggota dewan perwakilan rakyat (DPR).
Dalam beberapa waktu terakhir, Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, ada tiga laporan pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR.
"Penting bagi kami menertibkan karena merugikan kami sebagai anggota DPR. Masyarakat juga menuntut kami untuk menertibkan penggunaan pelat ini," kata Nazaruddin kepada wartawan di DPR, Senin (6/5/2024).
Menurut dia, polisi berpeluang menjerat pengguna dan pembuat pelat palsu dengan pasal 263 KUHP yang memiliki ancaman penjara maksimal 6 tahun. Pelat palsu, menurut undang-undang, termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen serius.
"Bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan siapa saja yang membantu dan menggunakan pelat palsu tersebut," ujar Nazaruddin.
"Semakin banyak yang seenaknya saja menggunakan pelat palsu [DPR]."
Menurut dia, pelat DPR yang dilaporkan masyarakat sudah dipastikan palsu. Dia memastikan tak ada anggota atau pimpinan DPR yang menggunakan pelat nomor tersebut.
Kasus pertama, sebuah mobil Mercedes Benz G Plus yang menggunakan pelat nomor khusus DPR 19-III di Tol Alam Sutera. Kasus kedua, sebuah mobil Toyota Alphard yang juga menggunakan pelat nomor 19-III di sebuah jalan tol.
Nazaruddin mengatakan simbol angka romawi menunjuk pada alat kelengkapan dewan. Angka III berarti merujuk pada struktur pimpinan Komisi 3.
Sedangkan angka, kata dia seharusnya merujuk pada identitas lima pimpinan pada AKD tersebut. Namun, seharusnya angka tersebut hanya 6 hingga 10.
Demikian pula pada kasus ketiga, sebuah mobil Toyota Alphard yang menggunakan pelat nomor khusus DPR 25-XIII.
Menurut dia, simbol romawi mobil tersebut merujuk pada pimpinan Badan Legislatif DPR. Akan tetapi, dengan alasan sama, nomor pimpinan Baleg DPR hanya 6 hingga 10.
"Sudah pasti palsu. Tak ada pelat pimpinan yang lebih dari 10," ujar dia.
Penggunaan pelat nomor DPR menjadi sorotan sejak kasus ketiga menjadi perhatian masyarakat. Dalam kasus tersebut seorang anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi atau RAT bunuh diri dengan menembak kepalanya sendiri di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, RAT awalnya mengendarai mobil tersebut dengan pelat nomor anggota DPR saat masuk ke rumah di kawasan Mampang Prapatan. Akan tetapi, saat polisi dan wartawan datang, pelat nomor sudah dicopot dan diganti dengan pelat nomor sipil.
(red/frg)