Logo Bloomberg Technoz

MKD Gandeng Korlantas Cari Pemilik Tiga Pelat Palsu DPR

Redaksi
06 May 2024 13:30

Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam (duduk di tengah). (Dok DPR RI)
Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam (duduk di tengah). (Dok DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) untuk mencari dan menertibkan penggunaan pelat nomor palsu kendaraan khusus anggota dewan perwakilan rakyat (DPR). 

Dalam beberapa waktu terakhir, Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, ada tiga laporan pemalsuan pelat nomor kendaraan DPR.

"Penting bagi kami menertibkan karena merugikan kami sebagai anggota DPR. Masyarakat juga menuntut kami untuk menertibkan penggunaan pelat ini," kata Nazaruddin kepada wartawan di DPR, Senin (6/5/2024).

Menurut dia, polisi berpeluang menjerat pengguna dan pembuat pelat palsu dengan pasal 263 KUHP yang memiliki ancaman penjara maksimal 6 tahun. Pelat palsu, menurut undang-undang, termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen serius.

"Bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan siapa saja yang membantu dan menggunakan pelat palsu tersebut," ujar Nazaruddin.