Logo Bloomberg Technoz

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

- Mengundurkan Diri

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

- Cacat Total Tetap

- Meninggal Dunia

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

- Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Dokumen untuk Syarat Klaim JHT lewat Lapak Asik

1. Usia Pensiun 56 Tahun

Dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada usia pensiun 56 tahun meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. Usia Pensiun PKB Perusahaan

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT pada usia pensiun PKB Perusahaan adalah:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Untuk klaim JHT PKWT, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

Syarat klaim JHT untuk Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU) adalah sebagai berikut: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

5. Mengundurkan Diri

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dokumen syarat klaim JHT untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya 

Dokumen syarat klaim JHT jika meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

8. Cacat Total Tetap 

Dokumen syarat klaim JHT untuk cacat total tetap antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

9. Meninggal Dunia

Dokumen syarat klaim JHT untuk meninggal dunia:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI berusia di bawah 18 tahun)
  • Akta nikah (jika suami/istri sebagai ahli waris)

Proses Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik:

1. Masuk ke Akun Lapak Asik: Masuk ke akun Lapak Asik Anda dengan menggunakan NIK dan kata sandi.

2. Pilih Layanan: Setelah berhasil masuk, pilih menu “Layanan”.

3. Pilih Jaminan Hari Tua (JHT): Setelah masuk ke menu "Layanan", pilih "Jaminan Hari Tua (JHT)".

4. Klaim JHT: Pilih opsi “Klaim JHT”.

5. Input Data: Masukkan data-data yang diperlukan untuk proses klaim JHT, termasuk informasi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya.

6. Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

7. Submit: Setelah mengisi semua data dengan benar dan melampirkan dokumen yang sesuai, klik tombol "Submit" untuk mengajukan klaim.

8. Tunggu Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pada umumnya, proses ini akan memakan waktu beberapa hari kerja.

9. Cek Status: Setelah klaim diajukan, Anda dapat memeriksa status klaim secara berkala melalui akun Lapak Asik Anda untuk melihat apakah klaim telah disetujui atau membutuhkan langkah tambahan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah dan praktis. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses klaim dapat berjalan lancar.

(red/spt)

No more pages