Di sisi lain, Jaya menekankan bahwa syarat RIPH dari Kementerian Pertanian untuk mendapatkan persetujuan impor komoditas bawang putih ternyata masih berlaku, walaupun Kemendag belum lama ini memutuskan untuk tidak lagi menerapkan syarat RIPH untuk importasi komoditas hortikultura.
"RIPH tetap berlaku sebagai syarat mutlak impor bawang putih. Kalaupun dihilangkan, itu keinginan para importir," ungkapnya.
Jaya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya Lampiran I bagian VII poin nomor 1 persyaratan barang tertentu yang diimportasi.
Di dalam lampiran tersebut disebutkan bahwa syarat impor komoditas hortikultura salah satunya adalah; "Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
RIPH sendiri adalah keterangan tertulis yang menyatakan produk hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Surat ini diterbitkan otoritas pertanian agar importir dapat meneruskannya ke otoritas perdagangan guna mendapatkan persetujuan impor.
Meski menurut pengusaha RIPH masih tetap diberlakukan, Kemendag sebelumnya mengatakan tidak lagi menerapkan syarat RIPH untuk mendapatkan persetujuan impor komoditas hortikultura.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menjelaskan keputusan tersebut diambil pada tingkat menteri setelah adanya keluhan pelaku usaha yang sulit mendapatkan RIPH dari kementerian/lembaga terkait.
"Asosiasi Importir Eksportir Buah dan Sayur Segar Indonesia [Asepsindo] dan asosiasi hortikultura yang lain beberapa kali bersurat dan menyampaikan anggota banyak kesulitan dalam mendapatkan RIPH dari K/L terkait," ujar Arif dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/5/2024).
Komoditas hortikultura langganan impor yang sebelumnya harus menggunakan RIPH misalnya adalah buah-buahan segar untuk konsumsi dan bahan baku industri, bawang putih, serta sayur-sayuran lainnya.
"Sudah diputuskan di tingkat menteri kemarin, produk hortikultura tetap menggunakan instrumen PI [persetujuan impor], tetapi persyaratannya tidak lagi menggunakan RIPH."
Permohonan PI produk hortikultura mempersyaratkan salah satunya dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditas produk hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
- Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
- Rencana Distribusi untuk Angka Pengenal Importir-Umum (API-U); atau
- Rencana Produksi untuk Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
*) Catatan redaksi: artikel ini mengalami perubahan pada paragraf kedua, sehubungan dengan klarifikasi dari Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) bahwa Jaya Sartika saat ini sudah tidak lagi tergabung di dalam asosiasi tersebut.
(prc/wdh)