Lelang dimulai Senin (6/5) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen dimulai pada 8 Mei 2024.
Peserta lelang berikut dapat menggunakan obligasi dan sukuk sebagai alternatif pendanaan di pasar modal:
1. Diler Utama:
Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Selain itu, PT Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
2. Organisasi Penjamin Simpanan;
3. Bank Indonesia.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008, seri SPN-S dan SBSN akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, sedangkan seri PBSN akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased, berdasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Aset dasar untuk penerbitan seri SPN-S berasal dari barang milik negara (BMN). Sebaliknya, sumber daya dasar untuk penerbitan seri PBS berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2024 dan sebagian berasal dari barang milik negara, termasuk aset hijau.
Lelang Sukuk Hijau PBSG001
Seri PBSG001, seri sukuk hijau yang sebelumnya dilelang di pasar perdana domestik, kembali ditawarkan pada lelang ini.
Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini merupakan bagian dari program penerbitan Green Sukuk yang telah dilakukan sebanyak enam kali di pasar global sejak 2018 dan enam kali di pasar domestik melalui ritel Green Sukuk sejak 2019.
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dapat mendukung program Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial (RPIM) dengan menggunakan seri PBSG001.
(red/ros)