Logo Bloomberg Technoz

Penyakit atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Non-Partner BPJS Kesehatan

Layanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak akan dicover, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

Penyakit atau cedera yang timbul akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

4. Pelayanan Kesehatan Terkait Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas tertentu sesuai hak kelas rawat peserta juga tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

Layanan kesehatan yang diberikan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

6. Pelayanan Estetik dan Kosmetik

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, termasuk meratakan gigi atau ortodonsi, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

7. Penanganan Infertilitas

Pelayanan untuk mengatasi infertilitas tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

8. Gangguan Kesehatan Akibat Ketergantungan Obat dan/atau Alkohol

Gangguan kesehatan atau penyakit yang timbul akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

9. Gangguan Kesehatan Akibat Tindakan Sengaja atau Hobi Berbahaya

Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

10. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

11. Percobaan atau Eksperimen Medis

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

12. Alat Kontrasepsi, Kosmetik, dan Perlengkapan Rumah Tangga

Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, serta perbekalan kesehatan rumah tangga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

13. Pelayanan Kesehatan dalam Bencana atau Kejadian Luar Biasa

Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

14. Pelayanan Kesehatan yang Dapat Dicegah

Layanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

15. Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Bakti Sosial

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

16. Penanganan Kesehatan Akibat Tindak Pidana

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

17. Pelayanan Kesehatan Khusus untuk Institusi Keamanan

Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

18. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Relevan

Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan juga tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

19. Penyakit atau Layanan yang Sudah Ditanggung oleh Program Lain

Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program asuransi atau jaminan kesehatan lainnya juga tidak termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Dengan mengetahui apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta diharapkan lebih cermat dalam menjaga kesehatan dan mengantisipasi kemungkinan pengeluaran tambahan untuk penyakit atau kondisi tertentu.

(red)

No more pages