Bea Cukai Ubah Aturan Barang Bawaan Luar Negeri, Ini Detailnya
Dinda Decembria
04 May 2024 08:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, R. Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan pemerintah, lewat Kementerian Perdagangan, telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 melalui Permendag No.7/2024 terkait barang bawaan dari luar negeri.
Sebelumnya, dalam Lampiran IV dalam Permendag No 36/2023 mengatur bahwa barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut paling banyak membawa 5 kilogram (kg) dan tak melebihi US$1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut.
Kemudian pada Permendag No.7/2024 batasan nilai dan/atau jumlah barang bawaan pribadi penumpang tidak lagi diatur. Sehingga dikatakan bahwa dalam aturan tersebut pemerintah tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri.
“Sesuai dengan Permendag 07/2024 pasal 34, intinya dikembalikan kepada PMK dalam hal ini sudah diatur dalam PMK 203/2017. Jadi dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi,” ujarnya dalam Sosialisasi Permendag No.7/2024 dalam siaran YouTube Ditjen Daglu, Kamis (2/5/2024).
Oleh-oleh juga disebut sebagai barang yang dipergunakan atau dipakai atas keperluan pribadi. Sehingga, hal ini tidak dibatasi.