DPR Kritik Pencabutan Status Internasional pada 17 Bandara
Redaksi
03 May 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut memprotes keputusan Kementerian Perhubungan mencabut status internasional pada 17 bandara di Indonesia. Hal ini tertuang pada surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024.
Pemerintah mengklaim, status internasional pada 17 Bandara tersebut kurang maksimal karena hanya mencatatkan 169 kunjungan wisatawan asing sepanjang 2023.
Bandara tersebut juga dituduh menjadi pintu tergerusnya devisa negara karena menjadi akses masyarakat berlibur atau berwisata ke luar negeri. Pencabutan status justru diklaim akan meningkatkan gairah pariwisata di dalam negeri.
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama menilai keputusan tersebut tak tepat. Menurut dia, banyak masyarakat memanfaatkan status internasional pada bandara di dekat domisilinya untuk keperluan pengobatan dan bisnis.
"Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga, tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya," kata Suryadi dikutip dari laman DPR, Jumat (3/5/2024).