Jakarta - Edukasi mengenai investasi di pasar modal Indonesia terus dilakukan oleh pelaku pasar modal bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Self-Regulatory Organization (SRO), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, setiap tahunnya masih ada saja masyarakat yang dirugikan oleh adanya investasi bodong, alias penipuan berkedok investasi.
Namun, dikarenakan oknum yang melakukan penipuan investasi terus ada dan semakin canggih, maka masyarakat dan para investor harus tahu cara menghindarinya. Bayangkan, berdasarkan data OJK sepanjang tahun 2017-2023, angka kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp139,67 triliun.
OJK bersama 15 lembaga lainnya telah memblokir 1.218 entitas yang melakukan aksi pengelolaan investasi hingga awal tahun 2024. Aksi tersebut membuktikan bahwa masih banyak entitas yang berkeliaran di tengah masyarakat dan belum terdeteksi atau belum memakan korban.
Ada lima cara yang bisa dipelajari masyarakat agar tidak menjadi korban investasi bodong. Pertama, cek perizinan dari entitas yang menawarkan program atau produk investasi. Setiap orang bisa dengan mudah mencari tahu apakah suatu entitas sudah berizin atau belum dengan rutin mengecek di website OJK.
Selain itu, kita juga bisa menghubungi hotline OJK 1500655 atau mengirim email kepada waspadainvestasi.ojk.go.id. Karena, investasi yang aman dan dapat dipercaya pasti sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK.