Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
UU Desa juga mengatur soal penetapan calon kepala desa tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan. Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.
Syarat Calon Kepala Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
l. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(red/ain)