Logo Bloomberg Technoz

Syarat Maju Kades di UU Desa: Minimal SMP, Boleh dari Desa Lain

Redaksi
03 May 2024 17:05

Demo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024. UU Desa turut mengatur persyaratan seseorang untuk menjadi kepala desa (Kades).

Dalam Pasal 33 UU Desa, Syarat Kepala Desa salah satunya harus mengenyam pendidikan minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. 

UU Desa terbaru menghilangkan syarat dalam UU sebelumnya (UU Nomor 6 Tahun 2014) yang mewajibkan calon kepala desa merupakan warga desa tersebut dengan bukti domisili minimal telah satu tahun.

pasal 33 poin g UU sebelumnya:
"terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;"

UU Desa juga mengatur perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dalam satu periode. Masa jabatan ini mengubah ketentuan sebelumnya yakni masa jabatan enam tahun dalam satu periode.