Usman menegaskan belum menetapkan waktu pemanggilan para publisher game online, tapi yang pasti pertemuan sekaligus dalam kapasitas sosialisasi Permenkominfo No. 2 tahun 2024 yang baru diundangkan pada Januari lalu.
“Jadi ini masih masa transisi, itu kita sampaikan kepada mereka, bahwa ada aturan-aturan baru nih,” jelas Usman.
Terlepas dari potensi ekonomi digital dari gim online, Usman menegaskan terdapat potensi negatif. Untuk itulah Permenkominfo mencoba untuk mengakomodir upaya melindungi masyarakat.
Pada aturan terpisah seperti pada Pasal 16A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur pula, perusahanan gim yang jadi bagian dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE):
-
Memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
-
Pelindungan yang dimaksud meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh PSE.
-
Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagr anak, PSE wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap PSE.
-
Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSE wajib menyediakan:
-
- Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
- Mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
- Mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Secara ringkas Usman menjelaskan bahwa publisher game (PSE) wajib melakukan klasifikasi atau rating umur, menyediakan teknologi untuk verifikasi umur, serta fasilitas pengaduan atau laporan publik.
“Tapi yg paling penting di permenkominfo itu ada pasal tentang keterlibatan masyarakat, peran serta masyarakat mengimbau masyarakat untuk konsen dengan gim yang dikonsumsi.
Perlu ada upaya aktif orang tua kepada anak, “apakah anak-anaknya itu memainkan game yang bukan sesuai dengan usianya. Walaupun sudah disiapkan mekanisme verifikasi tadi,” papar Usman.
KPAI menyoroti banyak konsumen gim online kategori anak-anak yang menghabiskan waktu di permainan yang tidak sesuai umurnya. Padahal Indonesia sudah memiliki aturan teknis rating umur dalam Permenkominfo.
"Gim dengan rating untuk anak dilarang mengandung konten rokok atau alkohol atau narkoba, kekerasan, darah, pornografi dan sebagainya," kata Kawiyan, anggota KPAI saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Isi Aturan Batas Umur Gim Online
Di dalamnya diatur gim kategori yang wajib mendapat pendampingan orang tua untuk rating gim kelompok usia 3 tahun atau lebih dan 7 tahun atau lebih, dan rating 13+ dan 15+ harus disertai bimbingan orang tua.
"Kalau anak-anak main gim dengan klasifikasi dewasa maka sanga berbahaya, karena salah satu sifat yang ada pada anak-anak adalah meniru segala yang ia lihat atau tonton atau saksikan," tambah Kawiyan.
"Dapat dipahami jika anak yang sering nonton gim yang ada adegan kekerasannya berpengaruh pada perilakunya, seperti suka teriak-teriak, marah-marah, atau tertawa kegirangan ketika dapat mengalahkan lawan."
(fik/wep)