Di sisi lain, pada kasus korupsi Kementan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta pada September 2023.
SYL didakwa melakukan korupsi melalui pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp85 miliar pada 2020-2023. Uang berasal dari sejumlah pejabat eselon I yang dikumpulkan melalui Kasdi Subagyono; dan Muhammad Hatta.
KPK sebenarnya sudah menerima laporan masyarakat tentang korupsi Kementan pada November 2022. Akan tetapi, KPK baru menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyelidikan pada Januari 2023. Penyidikan kemudian dimulai usai KPK menetapkan tiga tersangka tersebut pada September 2023.
Laporan etik diajukan ke Dewas justru setelah KPK menetapkan tiga petinggi Kementan sebagai tersangka.
Ghufron pun menilai dirinya tak melakukan pelanggaran etik saat membantu menantu temannya mendapat mutasi. Menurut dia, tindak pidana dan etik perdagangan pengaruh terjadi jika hal itu dilakukan untuk mendapat keuntungan yang memiliki nilai ekonomi.
Dia juga membantah komunikasinya dengan Kasdi melanggar kode etik yang melarang pegawai KPK berhubungan dengan pihak berperkara. Menurut dia, pada Maret 2022, KPK sama sekali tak menangani kasus yang secara jelas menyasar sosok Kasdi Subagyono.
"Ada nota dinasnya siapa apa perbuatannya dan siapa saja yang diduga terlibat," kata Ghufron.
(fik/frg)