Ghufron Sebut Kasus Etiknya Pembalasan Terdakwa Korupsi Kementan
Muhammad Fikri
03 May 2024 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menuding laporan kasus etik atas namanya adalah bentuk perlawanan balik para tersangka korupsi. Khususnya, para tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi uang setoran pejabat eselon I Kementerian Pertanian periode 2020-2023.
Hal ini merujuk pada jeda antara peristiwa dan laporan yang masuk ke Dewan Pengawas KPK nyaris dua tahun. Ghufron dituduh membantu mutasi seorang ASN di Kementan pada Maret 2022; sedangkan laporan dugaan pelanggaran etik masuk ke Dewas KPK pada 18 Desember 2023.
"Lah iya, itu kan menunjukkan. September 2023 kami tersangkakan [pejabat Kementan], lalu 18 Desember 2023 dia melaporkan [etik]," kata Ghufron di KPK, Kamis (2/5/2024).
Dalam laporan etik, Ghufron dituduh membantu seorang ASN di Inspektorat Jenderal Kementan yang kesulitan mendapat persetujuan mutasi ke daerah. Dia kemudian menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
ASN yang merupakan menantu dari teman Ghufron tersebut kemudian mendapatkan persetujuan untuk mutasi sekitar tiga pekan usai komunikasi dengan Kasdi. Atau, sekitar April 2022.