Logo Bloomberg Technoz

Kasus Etik Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Bantu Mutasi Mantu Teman

Muhammad Fikri
03 May 2024 15:50

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dilaporkan melanggar etika dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Dewan Pengawas atau Dewas KPK pun sudah memulai sidang awal kasus etik tersebut, Kamis (2/5/2024).

Dewas menerima laporan kasus tersebut pada 8 Desember 2023. Laporan tersebut menyebutkan Ghufron membantu mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian, pada 15 Maret 2022.

Bagaimana peristiwa tersebut terjadi?

Ghufron mengakui dia sempat membantu seorang ASN di Kementan. Akan tetapi, dia menampik telah memperdagangkan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK ke pejabat Kementan. Dia pun mengklaim tak menerima keuntungan apa pun dari tindakan tersebut.

"Duit atau pun hadiah apa pun saya tidak dapat. Dan, saya tidak minta apa pun," kata Ghufron di KPK, Kamis (2/5/2024).