Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, memperkirakan bahwa pada tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat yang sudah memikirkan beban biaya kesehatan mereka.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2024
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai iuran BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian iuran per bulan untuk dua kelompok masyarakat yang berbeda:
1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang
Meskipun begitu, untuk kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga yang harus dibayarkan oleh peserta adalah sebesar Rp 42.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulan sudah ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Perubahan dalam sistem BPJS Kesehatan memang menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Namun, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap menghadapi masa depan kesehatan mereka. Pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa akses kesehatan tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
(red/spt)