Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Jokowi resmi meneken Undang Undang Desa. UU bernomor 3 Tahun 2024 itu salah satunya mengatur kedudukan dan nilai manfaat jabatan kepala desa.
Dalam aturan terbaru tersebut, UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dalam satu periode. Masa jabatan ini mengubah ketentuan sebelumnya yakni masa jabatan enam tahun dalam satu periode.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
UU Desa juga mengatur soal penetapan calon kepala desa tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan. Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.
Uang Pensiun dan BPJS
Kepala desa, dalam UU Desa juga akan mengatur uang pensiun. Uang pensiun merupakan salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa.
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
UU Desa menjeaskan tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu. Bagian penjelasan pasal itu juga menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
"Tunjangan juga diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa," bunyi
Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa juga mengatur Kepala Desa berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah.
Selain mengatur uang pensiun kepala desa, beberapa pasal UU Desa diubah, seperti pasal 56. “Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,” demikian tertulis pada Pasal 56 ayat 1.
RUU tersebut juga terdapat beberapa pasal baru seperti Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A: Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ain)